Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

    Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan

    PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah pada Senin (6/12).

    “Ini merupakan yang kedua kalinya kita lakukan di 2021, pada semester pertama kita juga telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah, ” kata Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono.

    Ia mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika seperti sabu-sabu, ganja kering, pil ekstasi, uang palsu, rokok ilegal, obat-obatan keras kadaluarsa, kosmetik tak berizin dan satu unit alat judi mesin jackpot.

    “Kalau untuk sabu-sabu mencapai 2.879, 38 gram, ganja kering 10.308.57 gram dan 112, 5 gram pil ekstasi, 15.000 bungkus rokok ilegal, ” ungkapnya didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Willy Agustian Y.

    Selanjutnya juga ada tiga kardus kosmetik tak berizin, 15 kardus obat-obatan keras daftar g yang telah kadaluarsa, satu unit alat judi mesin jackpot, ponsel dan lainnya.

    “Ada peningkatan sedikit dari saat pemusnahan barang bukti pada semester pertama, terutama untuk barang bukti narkotika di Wilayah Hukum Kejari Payakumbuh, ” katanya.

    Hadir dalam kesempatan itu Walikota Payakumbuh Riza Falepi, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus, Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Kurniawan Wijonarko dan unsur forkopimda lainnya.

    Sementara itu Riza Falepi menyatakan banyaknya barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bukti kerja keras dari penegak hukum di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.

    “Selain itu dengan meningkatnya barang bukti ini tentu menunjukkan masih tingginya persoalan-persoalan tindak pidana di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, kita harus lebih bekerja keras untuk memberantas ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya, ” ungkapnya.

    Terutama untuk kasus narkoba, pihaknya akan terus menjalin kerja sama dengan para penegak hukum dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas atau minimal mengurangi peredaran narkoba di Kota Payakumbuh.

    “Kita dari Pemko Payakumbuh akan mendukung penuh para penegak hukum untuk dapat memberantas narkoba, minimal untuk menguranginya, ” katanya. (**) 

    Palangka Raya
    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dinas PUPR Kota Payakumbuh Segel Sejumlah...

    Artikel Berikutnya

    Oknum ASN di Pemko Payakumbuh Tertangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Ikuti Kami